Gagalkan 1 Kg Sabu, TNI Amankan 2 Pengedar di Agam

    Gagalkan 1 Kg Sabu, TNI Amankan 2 Pengedar di Agam

    AGAM -   Dalam sebuah operasi penindakan yang sigap, tim gabungan dari Intel Korem 032/Wbr, Unit Intel Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 4 April 2026, dan berujung pada penangkapan dua orang terduga pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.

    Dua pelaku yang diamankan berinisial DK, seorang pedagang yang beralamat di Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dan SY, seorang wiraswasta dari Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DK di Pasar Baso, yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus hingga berujung pada penangkapan SY di kediamannya di Jorong Kampeh.

    Dari tangan DK, petugas berhasil menyita puluhan paket sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai bungkus, termasuk plastik klip bening, bungkus makanan ringan seperti Go Potato, Saltchess, Gerry Salut Biru, dan Oreo. Selain itu, ditemukan pula alat hisap sabu-sabu, sejumlah besar paket sabu-sabu yang diduga siap edar di dalam pipet, pil ekstasi berbagai merek dan warna, alat hisap sabu-sabu (bong), ganja kering, serta uang tunai dan perangkat elektronik.

    Sementara itu, dari SY, petugas mengamankan satu paket ganja seberat 11 gram, uang tunai, dua unit ponsel, plastik klip, dua timbangan digital, dan kaca pirex.

    Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari DK meliputi sabu-sabu seberat 927, 27 gram, 184 butir pil ekstasi, 1, 939 kilogram ganja, dan 1, 180 kilogram sabu-sabu yang diduga palsu. DK sendiri mengakui perannya sebagai pengedar di wilayah Agam demi keuntungan pribadi.

    Menanggapi pengungkapan ini, Mayor Cba Mavio selaku Dantim Intel Korem 032/Wbr menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib di Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

    Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, selaku Danrem 032/Wbr, kembali menggarisbawahi komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil jika terbukti.

    TNI, melalui Korem 032/Wbr, terus menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memerangi peredaran narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

    narkoba tni penangkapan agam bukittinggi intelijen
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Syafril Dt Rajo Api Usulkan Penambahan Armada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gagalkan 1 Kg Sabu, TNI Amankan 2 Pengedar di Agam
    Jasa Raharja Sumbar Dukung Razia Gabungan di Lubuk Alung: Tertib Pajak & Aman Berlalu Lintas
    Sinergi Jasa Raharja Sumbar & Polresta Padang Perkuat Penanganan Korban Laka
    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Polda Sumbar Gelar Layanan Medis Gratis Pasca-Banjir Padang

    Ikuti Kami